TUGAS SOFTSKILL
NAMA : DESTI ANGGITA
KELAS : 2EB02
NPM : 22214774
Pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha
Badan usaha
koperasi itu adalh kemampuan orang perorang yang untuk menghimpun diri secara
sukalera dan berkerja sama untuk meningkatkan kesajahteraan mereka. Badan usaha
koperasi juga bisa untuk berbisnis secara individu dan kelompok secara online
maupun promo dalam iklan, kalau misalkan bisnis sukses modal tersebutnya di
sektorkan kepada koperasi badan usahanya. Contoh usaha di koperasi itu bisa
menjualkan berbagai produk yang di inginkan konsumen barangnya yaitu : bisa
barang makanan, barang – barang alat tulis. Dan sebagai badan usahanya yaitu
koperasi tetap tunduk tehadap kaidah – kaidah yang ada di badan usahanya dan
prinsip – prinsip yang berlaku, koperasi juga mempunya undang – undang yang
berlaku yaitu UU NO. 25 tahun 1922.
Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang
berbunyi “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi. Koperasi juga mempunyai nilai yaitu nilai berdikari, bertanggung
jawab pada diri sendiri, demokrasi, pancasila, kesamaan atau keadilan,
kesetian, dan bersatu hati, dan nilai kejujuran dan keterbukaan.
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.