Jumat, 13 November 2015

KOPERASI



PENGERTIAN KOPERASI
            Koperasi adalah badan usaha yang mempunyai anggota dan badan hukun dengan berlandasan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi juga mempunyai asas kekeluargaan sama asas gotong royong sesama pengawai koperasi, koperasi juga mempunyai komunikasi yang sangat baik.

JENIS – JENIS KOPERASI


  • Koperasi Produksi  : Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang , contohnya yaitu : produksi makanan, produksi minuman,
  • Koperasi konsumsi  : Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang, contoh : pengawai bisa mengambil makanan yang di sediakan oleh koperasi tapi gaji pengawai di potong sama koperasinya.

  • Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan, contohnya : anggota bisa mengambil imbalannya hasil imbalan itu harganya cukup besar diambilnya.

  • Koperasi Serba Usaha  : Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO.12/1967

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK – BENTUK KOPERASI 

Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :

1.      Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.

        Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.

·         Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 

2.      Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :

·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 

·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 

·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 

·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 


Jumat, 16 Oktober 2015

Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha



TUGAS SOFTSKILL

NAMA : DESTI ANGGITA
KELAS  : 2EB02
NPM    : 22214774 

Pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha
            Badan usaha koperasi itu adalh kemampuan orang perorang yang untuk menghimpun diri secara sukalera dan berkerja sama untuk meningkatkan kesajahteraan mereka. Badan usaha koperasi juga bisa untuk berbisnis secara individu dan kelompok secara online maupun promo dalam iklan, kalau misalkan bisnis sukses modal tersebutnya di sektorkan kepada koperasi badan usahanya. Contoh usaha di koperasi itu bisa menjualkan berbagai produk yang di inginkan konsumen barangnya yaitu : bisa barang makanan, barang – barang alat tulis. Dan sebagai badan usahanya yaitu koperasi tetap tunduk tehadap kaidah – kaidah yang ada di badan usahanya dan prinsip – prinsip yang berlaku, koperasi juga mempunya undang – undang yang berlaku yaitu UU NO. 25 tahun 1922. 

Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi juga mempunyai nilai yaitu nilai berdikari, bertanggung jawab pada diri sendiri, demokrasi, pancasila, kesamaan atau keadilan, kesetian, dan bersatu hati, dan nilai kejujuran dan keterbukaan.

Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.