Jumat, 16 Oktober 2015

Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha



TUGAS SOFTSKILL

NAMA : DESTI ANGGITA
KELAS  : 2EB02
NPM    : 22214774 

Pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha
            Badan usaha koperasi itu adalh kemampuan orang perorang yang untuk menghimpun diri secara sukalera dan berkerja sama untuk meningkatkan kesajahteraan mereka. Badan usaha koperasi juga bisa untuk berbisnis secara individu dan kelompok secara online maupun promo dalam iklan, kalau misalkan bisnis sukses modal tersebutnya di sektorkan kepada koperasi badan usahanya. Contoh usaha di koperasi itu bisa menjualkan berbagai produk yang di inginkan konsumen barangnya yaitu : bisa barang makanan, barang – barang alat tulis. Dan sebagai badan usahanya yaitu koperasi tetap tunduk tehadap kaidah – kaidah yang ada di badan usahanya dan prinsip – prinsip yang berlaku, koperasi juga mempunya undang – undang yang berlaku yaitu UU NO. 25 tahun 1922. 

Tujuan dan nilai koperasi
Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi juga mempunyai nilai yaitu nilai berdikari, bertanggung jawab pada diri sendiri, demokrasi, pancasila, kesamaan atau keadilan, kesetian, dan bersatu hati, dan nilai kejujuran dan keterbukaan.

Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar