PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
mempunyai anggota dan badan hukun dengan berlandasan asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi. Koperasi juga mempunyai asas kekeluargaan sama asas gotong
royong sesama pengawai koperasi, koperasi juga mempunyai komunikasi yang sangat
baik.
JENIS – JENIS KOPERASI
- Koperasi Produksi : Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang , contohnya yaitu : produksi makanan, produksi minuman,
- Koperasi konsumsi : Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang, contoh : pengawai bisa mengambil makanan yang di sediakan oleh koperasi tapi gaji pengawai di potong sama koperasinya.
- Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan, contohnya : anggota bisa mengambil imbalannya hasil imbalan itu harganya cukup besar diambilnya.
- Koperasi Serba Usaha : Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
UU NO.12/1967
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian
(Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK – BENTUK
KOPERASI
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya,
bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk
koperasi adalah sebagai berikut :
·
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan
anggota kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
·
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya
melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan
pinjam sekundernya.
Online Casino | Khadang Pintar
BalasHapusPlay at Khadang Pintar's best online 온카지노 casino and 샌즈카지노 sportsbook for real money, mobile or tablet. Read on! 메리트 카지노 고객센터