Jumat, 13 November 2015

KOPERASI



PENGERTIAN KOPERASI
            Koperasi adalah badan usaha yang mempunyai anggota dan badan hukun dengan berlandasan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi juga mempunyai asas kekeluargaan sama asas gotong royong sesama pengawai koperasi, koperasi juga mempunyai komunikasi yang sangat baik.

JENIS – JENIS KOPERASI


  • Koperasi Produksi  : Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang , contohnya yaitu : produksi makanan, produksi minuman,
  • Koperasi konsumsi  : Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang, contoh : pengawai bisa mengambil makanan yang di sediakan oleh koperasi tapi gaji pengawai di potong sama koperasinya.

  • Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan, contohnya : anggota bisa mengambil imbalannya hasil imbalan itu harganya cukup besar diambilnya.

  • Koperasi Serba Usaha  : Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO.12/1967

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


BENTUK – BENTUK KOPERASI 

Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :

1.      Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.

        Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.

·         Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 

2.      Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :

·         Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 

·         Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 

·         Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 

·         Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 


1 komentar:

  1. Online Casino | Khadang Pintar
    Play at Khadang Pintar's best online 온카지노 casino and 샌즈카지노 sportsbook for real money, mobile or tablet. Read on! 메리트 카지노 고객센터

    BalasHapus