Pengertian Permodalan
Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi.
Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota
ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
Sumber Modal
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2. Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan
wajib;
·
simpanan
sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima
oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1) Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
2) Modal sendiri dapat berasal dari :
·
simpanan
pokok;
·
simpanan
wajib;
·
simpanan
cadangan;
·
hibah.
3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
·
anggota;
·
koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
·
bank dan lembaga
keuangan lainnya;
·
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
·
Sumber lain
yang sah.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari
penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan
pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan
simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan
presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota.
Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian
setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum
jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operating capital koperasi
maupun perluasan usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar